081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

FGD Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng, Hadirkan BPKP Jawa Tengah

Semarang – Sesuai Inpres No.2 Tahun 2022 tentang penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), hadir tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk melakukan Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

Penugasan tersebut direncanakan selama 3 hari kerja terhitung mulai tanggal 12 s.d 14 Desember 2022, dengan susunan tim yang dipimpin Pengendali Teknis, Bambang Prawoto, didampingi Ketua Tim, Rudiawan Noor Alamsyah, dan Anggota tim, diantaranya Didik Agus Susanto, Yosie Papilaya, I Made Arya Cakraningrat, Laily Nur Kholidah.

Acara Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Forum Group Discussion (FGD) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag Jateng, Senin, (5/12/2022).

Acara dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Konsultan Perencana di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

“Harapannya minggu ini bisa tuntas dan kami bisa memberi laporan ke pusat. Para PPK juga memiliki data untuk P3DN di masing-masing bidang untuk bisa ditunjukkan,” ucap Bambang Prawoto.

Kegiatan yang awalnya dimulai dengan tim dari BPKP melakukan overview dari FGD ini, kemudian dilanjutkan pembahasan detail dari masing-masing paket yang disampelkan.

“Sebenernya kewajiban P3DN itu melekat pada kementerian masing-masing, mulai dari perencanaan, aspek kebijakan dan implementasi harus ada unsur peningkatan produk dalam negerinya. Kedepannya kita bisa menilai sendiri berapa proyek dalam negerinya,” jelas Rudiawan.

Untuk konsultan perencana, nanti kedepannya apapun itu harus mencantumkan produk dalam negeri. Di e-katalog kalau ada sertifikat TKDN lebih baik, karena kedepan semua harus menggunakan produk dalam negeri, dengan preferensi harga 25 %.

“Untuk asrama haji, sudah di sample terkait TKDN. Di asrama haji ada instrumennya. Kalau yang lain apakah ada instrumennya? Misalkan konsultan perencana, instrumen apa saja terkait  konsultan perencana?” tanya Doni Aldise, selaku PPK Penyelenggara Haji dan Umrah.

“Kemudian lelang konsumsi jemaah, instrumen apa yang perlu kami siapkan, karena semua sayuran produk Indonesia,” lanjutnya.

“Jadi prinsipnya P3DN adalah Self Assessment, artinya kita tentukan hitungannya sendiri. Missal data tidak ada, maka kita hitung sendiri. Karena kita adalah user, LKPP harus sudah siap, Kementerian Perdagangan juga harus siap. Sekarang yang penting pada saat perencana membuat Owner Estimate (OE), harus mencantumkan berapa % TKDN. Maka ketika ada pemenang, dia harus membuat berapa TKDN hasil,” jelas Didik Agus Susanto.(Sua/Rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content