Semarang (Humas) – Dalam rangka Akselerasi dan Konsinyering Program Sarana dan Prasarana Program SBSN Tahun Anggaran 2023, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Proses Pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2023 di Aula Kanwil, Rabu (11/1).
Dibuka langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani dan dihadiri oleh Kepala Madrasah penerima SBSN, PPK serta Calon Konsultan Perencana SBSN Tahun 2023. Total terdapat 26 madrasah di Jawa Tengah yang menerima SBSN pada tahun 2023.
“Saya yakin SBSN Madrasah tahun 2023 telah dipegang oleh orang-orang hebat yang bertanggungjawab. Untuk selanjutnya saya berpesan supaya seluruh produk yang digunakan tetap memperhatikan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional,” tutur Kabag.
Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Tim Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Ahmad Faridi. Turut hadir Mutmainah selaku Plt. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Dony Aldise selaku Ketua Tim Umum dan Humas serta narasumber terkait LPSE SBSN dari Kementerian Agama Pusat.
Telah terdapat 7 prototype yang dibuat oleh Tim Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana, yakni Gedung MA RKB, Gedung MI RB, MTs RKB, Asrama Tipe 2, Gedung Laboratorium dan Perpustakaan, Gedung Praktek Pembelajaran dan Mess Guru.
“Boleh melihat prototype tapi tetap memasukan unsur kearifan lokal islami, selain itu warna gedung kali ini dibebaskan namun tetap ada unsur hijaunya. Pada intinya Madrasah dapat mengadopsi dan mengembangkan prototipe tersebut tetapi tetap mengutamakan unsur kualitas, keamanan, kenyamanan dan kemudahan sesuai dengan standar pembakuan bangunan dan perabot Madrasah yang telah ditetapkan,” tutur Faridi.
“Untuk selanjutnya harus mendapat persetujuan dari eselon 1. Saya minta konsultan perencana dengarkan keinginan dan arahan dari PPK dan Kepala selama tidak kontra dengan juknis dan prototipe,” tegasnya. (ps/rf)