Kemenag Kota Semarang Siapkan Data Dukung Implementasi Moderasi Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam rangka menghadapi kunjungan Tim Itjen Kemenag RI untuk melaksanakan tugas pemantauan implementasi moderais beragama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Rachmad Pamudji selaku Kasubbag Tata Usaha menggelar rakor terbatas di ruang kerjanya, Jumat (17/2/2023).

Rakor dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Kristen, Penyuluh Agama Islam dan Katolik, serta perwakilan pegawai Subbag Tata Usaha.

Pamudji menuturkan, tanggal 21-28 Februari 2023, Kankemenag Kota Semarang dan UIN Walisongo menjadi tujuan dari kunjungan Tim Itjen Kemenag RI. “Selama kurang lebih 7 hari, Tim Itjen yang terdiri dari 5 orang, akan melaksanakan pemantauan atas implementasi Moderasi Beragama di lingkungan Kankemenag Kota Semarang dan UIN Walisongo,” tuturnya.

“Kami mengundang Bapak/Ibu dalam rangka menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pengimplementasian moderasi beragama, baik yang bersumber dari DIPA maupun nonDIPA. Dokumen dimaksud bisa berupa foto dan video yang dilampiri dengan narasi kegiatan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Syarif Hidayatullah, Penyuluh Agama Islam menyampaikan, selaku Pengurus FKUB Kota Semarang, secara rutin FKUB malakukan penelitian tentang indeks kerukunan di Kota Semarang. “Dua tahun sekali, FKUB Kota Semarang mengadakan penelitian Indeks Toleransi Kerukunan Umat Beragama (ITKUB) di Kota Semarang. Apakah hasil penelitian ini juga perlu kami paparkan?” tanyanya.

Menanggapi apa yang disampaikan Kasubbag TU dan Penyuluh Agama Islam, Sumari, Kasi Bimas Islam mengimbau agar dokumentasi implementasi moderasi beragama di lingkungan Kankemenag Kota Semarang dapat disajikan dalam bentuk tayangan dengan sedikit narasi, sehingga memudahkan bagi Tim Itjen dalam melakukan penilaian. “Foto dan video mohon nanti bisa dikoordiniri melalui Subbag TU, untuk disajikan dalam bentuk tayangan yang menarik. Termasuk tadi dengan apa yang disampaikan oleh Mas Syarif,” usulnya yang mendapat persetujuan dari seluruh peserta rakor.

Kegiatan ditutup oleh Kasubbag TU, dengan imbauan penyegeraan penyetoran dokumen pelaksanaan kegiatan.(NBA/bd)