081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kukuhkan FKG PAI TK Provinsi Jawa Tengah, Kakanwil Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Ungaran (Humas) – Bertempat di Merapi Hall, Hotel C3 Ungaran Kab. Semarang dilangsungkan pengukuhan Forum Komunikasi Guru Mata Pelajaran pendidikan agama Islam jenjang taman kanak-kanak (FKG PAI TK) tingkat Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2023-2027, Senin (26/6). Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad mengukuhkan pengurus FKG PAI TK sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng Nomor 1415 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengurus Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam Taman Kanak-Kanak Tingkat Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2022-2027, dengan Sugeng Darmono sebagai ketua. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan selamat kepada pengurus FKG PAI TK yang baru di kukuhkan semoga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan sekaligus juga mengingatkan akan tanggungjawabnya. “Alhamdulillah bisa bertemu dan bersilaturahim dengan guru-guru TK. Sesungguhnya panjenengan punya tanggung jawab besar dalam memberi landasan pada generasi mendatang,” buka Kakanwil. “Dulu belajar agama harus datang ke kyai, pesantren, guru, atau madrasah. Sekarang banyak yang coba belajar lewat handphone. Maka cermatlah dalam melakukan sesuatu agar itu tidak kontraproduktif,” pesannya. Kakanwil menyampaikan bahwa agama sesungguhnya adalah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia agar dia tetap menjadi manusia. Contohnya agama menjelaskan bagaimana mengatur perwalian, pernikahan, nasab sampai warisan, dan semua sudah diatur agama. Sehingga kalau memahami agama dengan ilmu, maka ketika ketemu hal-hal yang berbeda, kita tidak akan risau. “Ini perlu saya sampaikan, karena panjenengan akan memberikan dasar atau pondasi bagi anak usia dini. Ini untuk penguat dan pengingat agar kita tidak salah dalam membangun pondasi akidah, membangun pondasi agama bagi anak-anak kita,” tegas Kakanwil.(Sua/Rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content