081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tekan Angka Kematian, Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024

KAB.PEKALONGAN, CENGKARENG — Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di tahun 2024. “Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” ujar Menag dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (5/8/2023). Ia menyatakan perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jemaah di tahun depan. “Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi,” kata Menag. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian jemaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. “Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015, terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada.” “Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” sambung Menag. Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang). (Indah/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content