KAB.PEKALONGAN (HUMAS) — Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila telah dirilis untuk digunakan di lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan binaan Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan pihaknya akan melibatkan seluruh unit eselon 1 pusat, Kantor Wilayah Provinsi, hingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam penggunaan BTU Pendidikan Pancasila pada Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Hal ini disampaikan Gus Saiful, panggilan akrabnya, saat mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Sosialiasi BTU Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
“Penerapan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila pada Lembaga Pendidikan Keagamaan ini sudah merupakan keniscayaan, sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama yakni Moderasi Beragama,” kata Gus Saiful, di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Hadir, Ketua Dewan Pengarah BPIP, Hj. Megawati Soekarnoputri sekaligus menyampaikan pidato kunci, Anggota Dewan Pengarah BPIP, Dewan Pakar BPIP, unsur Pimpinan BPIP, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Lembaga Non Struktural, serta Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Secara teknis, penerapan BTU Pendidikan Pancasila ini akan melibatkan Eselon 1, Kanwil, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, strategi penerpannya harus variatif demi tercapainya tujuan adanya BTU Pendidikan Pancasila,” sambungnya.
Selain melibatkan seluruh jajaran, Gus Saiful Kementerian Agama mengatakan bahwa Kementerian Agama sudah menyiapkan lima strategi penerapan BTU Pendidikan Pancasila. Pertama, sinergi dengan Pokja Moderasi Beragama dalam rangka sosialisasi secara berjenjang.
Kedua, pengembangan kajian dari Teks Utama dengan melibatkan Pusat Studi pada Pendidikan Tinggi Keagamaan. Ketiga, menjadikan BTU sebagai Referensi Wajib Kurikulum Inti pada Setiap Satuan Pendidikan. Keempat, publikasi sesuai Konteks Lembaga Pendidikan Keagamaan bekerja sama dengan Pusat Studi.
“Kelima, penguatan pegulasi. Konsekuensi dari kurikulum, maka perlu ada regulasi,” tandas Gus Saiful.
Ditambahkan Gus Saiful, Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila pada Lembaga Pendidikan Keagamaan ini akan diterapkan di lembaga pendidikan formal binaan Kementerian Agama, antara lain: Madrasah/Sekolah Agama/Keagamaan, Pendidikan Diniah Formal, Sekolah Pendidikan Muadalah, hingga pesantren.
“Sementara untuk pendidikan non formal, BTU Pendidikan Pancasila juga akan diterapkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Kelompok Belajar, termasuk Majelis Taklim,” tandasnya.
Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila, lanjut Gus Saiful, merupakan sebuah panduan penting bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan. Nilai-nilai luhur religiutas pada lembaga pendidikan keagamaan dapat menjadi pondasi dari BTU dan inspirasi dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Pancasila.
“Sebelum lahir BTU Pendidikan Pancasila, pernah ada buku Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Kewarganegaraan, karenanya penerapan BTU akan semakin melengkapinya,” ujar Gus Saiful.
Dalam kesempatan itu Gus Saiful mengutip penyataan Gus Dur yang mengatakan bahwa Pancasila bukan agama, tidak bertentangan dengan agama, dan tidak digunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (Moh. Khoeron/MTb/bd)