Pemalang – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengadakan rapat kerja pengurus UPZ Kankemenag pada hari Kamis, (31/8/2023) di ruang rapat Kankemenag. Raker diikuti oleh pembina dan pengurus UPZ Kankemenag. Raker membahas laporan keuangan UPZ selama semester I tahun 2023 serta program kerja UPZ di tahun 2023.
“Berkaitan dengan UPZ maka yang kita bicarakan adalah uang masuk dari mana dan uang keluar ke mana. Untuk itu saya minta pengurus UPZ untuk bisa mengelola uang zakat dengan baik agar tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari muzaki dan masyarakat. Pengurus juga kami minta untuk membuat laporan pengelolaan zakat secara baik dan rutin agar bisa diketahui oleh berbagai pihak,” kata Kepala Kankemenag selaku Pembina UPZ, Roziqun saat memimpin rapat.
Roziqun turut menyampaikan beberapa usulan untuk program kerja UPZ. Sehubungan adanya wilayah di Kabupaten Pemalang yang mengalami kekeringan air bersih di musim kemarau ini, dia mengusulkan agar UPZ bisa turut membantu masyarakat di Kecamatan Pulosari khususnya di Desa Clekatakan dengan memberikan air bersih. UPZ Kankemenag direncanakan akan membantu pengadaan air bersih bagi masyarakat di Desa Clekatakan pada hari Sabtu lusa, (2/9/2023).
Selanjutnya Roziqun mengusulkan agar zakat yang diberikan kepada mustahik tidak semuanya berbentuk barang. Ia meminta agar zakat diberikan dalam bentuk voucher belanja yang nantinya mustahik bisa menukarkan voucher tersebut dengan barang di KPRI Koperda Pemalang.
“Manfaat jika mustahik diberikan voucher, yang pertama mustahik bisa menukarkan voucher tersebut dengan barang yang dibutuhkannya. Yang kedua, Koperda akan dikenal oleh masyarakat karena (waserda) Koperda tidak hanya melayani pegawai Kankemenag tapi juga melayani masyarakat umum,” jelasnya.
Raker juga membahas rencana pemungutan zakat bagi PPPK Kankemenag dan guru PAI Non Kemenag yang telah menerima TPG dari Kemenag. Untuk pemungutan zakat bagi PPPK, Pembina UPZ meminta agar pemungutan zakat penghasilan PPPK dilakukan setelah beberapa bulan PPPK
Untuk pemungutan zakat bagi guru PAI non Kemenag yang menerima TPG dari Kemenag, Roziqun meminta Ketua UPZ bersama Kasi PAIS untuk menginformasikan kepada guru PAI terlebih dahulu. Pemungutan zakat bisa dilakukan setelah guru PAI membuat surat pernyataan persetujuan pemotongan TPG untuk zakat dan dikelola oleh UPZ Kankemenag.(fi/Sua)