Kepala KUA Kecamatan Pagentan Lakukan Tujuh Prosesi Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Tujuh prosesi ikrar wakaf di KUA Kecamatan Pagentan, Banjarnegara dilaksanakan berturut-turut pada hari Kamis (31/8/2023). Ikrar Wakaf tersebut diucapkan secara langsung di depan Kepala KUA Kecamatan Pagentan, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Zayin Bunani dan disaksikan oleh para saksi. Prosesi ikrar wakaf tujuh bidang tanah dilaksanakan berturut-turut karena ketiga wakaf tersebut berada pada lima desa yaitu Desa Karekan, Majasari, Gumingsir (2 bidang), Nagasari (2 bidang), dan Babadan.

Prosesi ikrar wakaf yang pertama, diucapkan oleh Sutrisno, selaku wakif yang mengikrarkan sebidang tanah seluas 102 m² di Desa Karekan RT 02 RW 05. Sedangkan yang kedua, tanah wakaf seluas 137,5 m² yang terletak di Desa Majasari RT 01 RW 01 dengan wakif Siti Ngaisah.

Adapun prosesi ikrar yang ketiga dan keempat adalah ikrar wakaf dari wakif Atmono tanah seluas 104 m² dan Urip seluas 107 m². Keduanya terletak di Desa Gumingsir RT 01 RW 03 dan RT 04 RW 02.

Prosesi ikrar yang kelima dan keenam adalah ikrar wakaf dari wakif Ahmad Jalil tanah seluas 241 m² dan Chadmin seluas 305 m². Keduanya terletak di Desa Nagasari RT 01 RW 03 dan RT 03 RW 03. Prosesi ikrar wakaf yang terakhir ketujuh, diucapkan oleh Prayitno, selaku wakif yang mengikrarkan sebidang tanah seluas 437 m² di Desa Kasmaran RT 03 RW 03.

Ketujuh tanah tersebut diperuntukkan guna sarana pendidikan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan serta kesemuanya diurus oleh nadzir MWC NU Kec. Pagentan.

Kepala KUA Kecamatan Pagentan, Zayin Bunani saat memberikan sambutan setelah ikrar wakaf selesai, menghimbau kepada para Nadzir untuk secepatnya mengurus sertifikat tanah dengan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Negara agar mendapatkan sertifikat tanah wakaf.

“Tanah wakaf ini penting untuk disertifikatkan guna melindungi status tanah secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya. (MSA/bd)