081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penandatangan Akta Ikrar Wakaf Desa Kemplong Wiradesa

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Kamis (12/10/2023). Bertempat di Masjid Muhammadiyah Baitus Salam di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa telah berlangsung prosesi Ikrar Wakaf. Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, Khamim Salam, Warga Desa Kemplong yaitu Mulyono dan H. Yusuf Ahmad, menyerahkan masing – masing sebidang tanah berupa Sawah miliknya seluas 2.080 M2 dan sawah seluas 1.800 M2 yang terletak di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa kepada Nadhir Organisasi Muhammadiyah yang diwakili oleh Faizal Kuswidiyanto, untuk Sarana Ibadah, Pendidikan dan Kemaslahatan Umat di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan dengan disaksikan oleh dua orang saksi Zaenurrofiq dan Edi Yusuf. Plt. Kepala KUA Kecamatan Wiradesa Khamim Salam, mewakili Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf H. Nurul Furqon, ketika memimpin pelaksanaan proses Ikrar wakaf menyampaikan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dijelaskan oleh Plt. KUA Wiradesa Khamim Salam, bahwa pelaksanaan wakaf diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf dan 2 Orang Saksi peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf “Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, maka pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” jelasnya Lebih lanjut Bapak Khamim Salam, S.HI menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut. Khamim Salam menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh Bapak Mulyono dan Bapak Yusuf Ahmad untuk Sarana Ibadah, Pendidikan dan Kemaslahatan Umat Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi, agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan kedepan tidak ada yang mempermasalahkan. Prosesi Ikrar Wakaf diakhiri dengan Do’a yang dipimpin oleh Bapak H. Mulyono dan Acara Ikrar Wakaf ditutup dengan bersama – sama membaca Hamdalah (M.Taufik/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content