KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) K/L yang mengajukan pindah ke berbagai satuan kerja di lingkungan Kemenag.
“Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur kompetensi PNS sesuai bidang jabatan yang dilamar setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi,” terang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin di Jakarta.
“Aspek ini lebih penting dari sekedar pemenuhan dokumen administrasi, melainkan memastikan yang bersangkutan memenuhi kompetensi dasar dan kelak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik,” sambungnya, Rabu (11/10/2023).
Dikatakan Nurudin, mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2023, hasil Uji Kompetensi Pindah Instansi yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh Puspenkom Kemenag merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan mutasi PNS ke lingkungan Kemenag.
“Karenanya, Saya minta peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Pindah Instansi untuk serius mengikuti kegiatan tersebut sehingga dapat dinilai kompetensinya secara optimal,” tandasnya.
Menurutnya, Uji Kompetensi Pindah Instansi ini baru ada pada tahun 2023 dan pertama kali dilaksanakan pada bulan April 2023. Oktober merupakan periode terakhir, hanya ada 2 kali dalam setahun tegasnya. Dengan uji kompetensi ini, diharapkan PNS yang masuk ke Kementerian Agama tersleksi dengan baik.
“PNS yang diterima adalah mereka yang memenuhi kompetensi yang ditetapkan Kemenag. Mereka tidak bisa pindah karena sesuatu hal tanpa bekal kompetensi yang memadai,” ujarnya.
“Mereka diharapkan akan memperkuat Kemenag sebagai Kementerian yang sangat besar dan memiliki peran strategis di tengah masyarakat yang majemuk,” lanjutnya.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2023 dengan melibatkan total 16 (enam belas) Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.
Tiga aspek yang diukur dalam ukom PI meliputi kompetensi manajerial terkait dengan kemampuan memimpin, mengelola, dan mengendalikan setiap hal yang menjadi tugas pokoknya; kompetensi sosial dan kultural terkait kemampuan berinteraksi, kerjasama, dan kolaborasi baik vertikal maupun horizontal.
Terakhir, kemampuan teknis terkait dengan kemampuan pada bidang tugas pokok jabatannya. pelaksanaan Ukom PI dilaksanakan secara daring bekerjasama dengan admin dan pengelola kepegawaian dari Satuan Kerja Kementerian Agama sesuai daerah masing-masing mengingat sebaran geografis peserta yang cukup luas.
Tercatat sebanyak 192 PNS peserta uji kompetensi dari berbagai Satuan Kerja pengusul seperti Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain-lain.
“Pelaksanaan Ukom PI akan terus dikelola dengan baik sebagai Upaya dan media filter bagi Kemenag dalam menyaring dan memastikan PNS yang bergabung ke Kemenag telah memenuhi prosedur dan memiliki kompetensi yang terstandardisasi,” pungkas Nurudin. (Dodo.M/MTb/bd)