Semarang (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang menerima sertifikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dari Kementerian Pertanian RI seluas 656 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Penandatanganan berita acara serah terima sertifikat dilaksanakan di Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah pada Kamis (7/3/2024).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Heru Tri Widarto menyerahkan Sertifikat secara langsung kepada Kepala Kankemenag Rembang, Moh Muhson.
Turut menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset tersebut, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI, Subarja dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani.
Subarja sangat mengapresiasi dan menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada Kementerian Pertanian RI atas alih status tanah yang diberikan. Menurutnya, ini menjadi salah satu solusi atas permasalahan keterbatasan aset yang dialami Kemenag.
“Terimakasih atas alih status tanah ini, semoga dapat meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di Kantor Kemenag Rembang dalam hal ini sebagai layanan Kantor Urusan Agama di Kecamatan Pamotan, “terangnya.
Sementara dalam sambutannya Heru Tri Widarto mengungkapkan rasa senangnya atas pemanfaatan aset tanah yang telah diserahakan kepada KUA Kec. Pamotan.
“Kami tidak merasa posisi tangan kami di atas, karena kita sama-sama NKRI, mudah-mudahan yang kita lakukan ini mendapatkan ridha di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan merupakan bentuk Dharma Bakti kita kepada merah putih, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (RK)