081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Bersama Lintas Sektor, Satgas Layanan JPH Kota Semarang Ikuti Survey Keamanan Pangan dan Aspek Halal

Kota Semarang (Humas) – Menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 khususnya untuk jasa sembelihan, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Semarang mengikuti Survey Keamanan Pangan dan Aspek Halal, Rabu (12/6/2024), yang diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang.

Disamping Dinas Ketapang sebagai penyelenggara dan Satgas Halal Kota Semarang, kegiatan tersebut diikuti pula oleh dinas dan lembaga terkait, BPPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Satpol PP Kota Semarang, LPPOM MUI dan LP2K Jawa Tengah.

Pra tinjauan lokasi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan menyampaikan, tujuan kegiatan dalam rangka memperoleh gambaran mengenai kondisi keamanan pangan termasuk aspek halal di bagian hulu rantai pangan di Kota Semarang.

“Kami mengundang Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Semarang dan kantor/lembaga pendamping untuk melaksanakan Survey Keamanan Pangan dan Aspek Halal. Survey Keamanan Pangan dan Aspek Halal dilaksanakan dengan sasaran Rumah Potong Unggas (RPU) Penggaron dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron,” terang Ibu Kadin.

Pasca survey lapangan, dilanjutkan dengan pembahasan hasil survey sesuai tugas dan fungsi masing-masing dinas/lembaga dan rekomendasi tindak lanjutnya, di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Jl. Ki Mangunsarkoro.

Rachmad Pamudji dan Cholidah Hanum selaku Satgas Layanan JPH Kota Semarang yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan, beberapa kios RPU di Penggaron yang belum memiliki Sertifikat Halal BPJPH. Oleh karenanya, perlu akselerasi program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan WHO 2024, utamanya untuk Halal dari hulu yakni, jasa sembelihan dan hasil sembelihan agar para Pelaku Usaha Kota Semarang di bagian hilir tidak kesulitan memperoleh bahan baku produknya berupa ayam sembelihan yang sudah bersertifikat halal.

Hanum menerangkan, memilik Juru Sembelihan Halal (Juleha) yang telah bersertifikat SKKNI merupakan salah satu syarat dalam mendaftarkan Sertifikasi Halal bagi RPH/RPU. Sehingga bagi penyembelih hewan/ayam/unggas yang belum memiliki Sertifikat Juleha harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu.(Ch/Nba/bel) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content