Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka optimalisasi kinerja bidang wakaf, Kementerian Agama Kota Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf selalu berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Koordinasi rutin dan berkala ini sebagaiman dilaksanakan di ruang kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang, Kamis (13/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Cholidah Hanum selaku Gara Zawa dan Eko Saraswati staf Gara Zawa berkoordinasi dengan Yeny Ike Anggraeny selaku Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang yang hadir didampingi stafnya Aini.
Hanum mengatakan, dalam pertemuan itu membahas beberapa hal antara lain, usulan sertifikasi tanah wakaf untuk alas hak non Hak Milik, beberapa berkas yang masuk pendaftaran di Kantor Pertanahan dan sudah bisa ditindaklanjuti, serta beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga belum bisa diproses pensertipikatan wakafnya.
“Koordinasi secara rutin Kami lakukan dalam upaya pencapaian target pensertipikatan tanah wakaf di Kota Semarang. Dari koordinasi ini, kita akan dapat mengurai kendala yang dihadapi, langkah tindak lanjut apa yang harus kita lakukan sesuai tusi masing-masing,” ujar Hanum.
Ditambahkannya, oleh karena progress capaian Sertipikasi Wakaf secara rutin harus dilaporkan ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng untuk diteruskan ke Direktorat Pemberdayaan Zawa Kemenag pusat, maka sharing data antara Kemenag dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sangat penting agar bisa dilakukan kurasi data terhadap tanah wakaf yang belum bersertipikat wakaf di Kota Semarang.
Pertemuan juga membahas upaya tindak lanjut terhadap penerbitan Sertipikat Wakaf melalui PTSL dengan Nazhir Sementara.(Ch/Nba/bel)