081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Upaya Kemenag Kota Semarang Tingkatkan Layanan Internal

Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pegawainya, Kemenag Kota Semarang bekerjasama dengan Optik Mulya dan KPRI Tulus Karya, mengadakan kegiatan pemeriksaan mata gratis di salah satu lorong area kantor, Rabu (24/7/2024).

Layanan ini pun mendapat respon positif dari ASN setempat. Mereka secara bergantian melakukan pemeriksaan mata dengan menggunakan komputer yang telah disediakan oleh optik. “Kacamata yang saya kenakan rasanya sudah tidak nyaman, sepertinya ukurannya sudah ganti. Alhamdulillah ada layanan ini, sehingga tidak perlu jauh-jauh keluar kantor untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Riyatiningsih, Bendahara Kemenag Kota Semarang.

Hal serupa juga diungkapkan Siti Nur Azizah, Pengawas Madrasah Kemenag Kota Semarang. “Kok kebetulan sekali, alhamdulillah, saya lagi mau ganti frame kacamata, alhamdulillah ada layanan ini, jadi senang sekali, cukup terbantu,” ungkapnya.

Menurut Ahsin, pegawai Seksi Pendidikan Madrasah setempat, mata merupakan panca indera yang cukup vital diperlukan dalam menunjang pemberian layanan kepada masyarakat. “Kalau membaca tulisan saja kesulitan, tentu akan memgganggu performa kinerja kita, akan berdampak pada kecepatan dan ketepatan dalam pemberian layanan kepada masyarakat,” katanya.

Rachmad Pamudji selaku Plt. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Semarang merasa senang, karena layanan yang diberikan kepada ASN di lingkungan kerjanya dirasa cukup efektif. “Kami akan selalu berupaya melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan internal, tidak hanya kepada masyarakat. Bekerjasama dengan stakeholder terkait, tentu harapannya memudahkan bagi pegawai dalam mengkases layanan yang diperlukannya,” terangnya.

Tak hanya itu, Kemenag Kota Semarang juga bekerjasama dengan SAMSAT, memberikan layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor melalui SAMSAT keliling yang berada di depan kantor.(Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content