Kota Semarang (Humas) – Tercapainya kewajiban bersertifikat halal bagi produk barang yang beredar dan diperdagangkan di pasaran membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama semua elemen. Pelaku usaha sebagai produsen, masyarakat sebagai konsumen, pemerintah dan berbagai pihak terkait. Pasar modern sebagai salah satu bagian dari ritel pangan berperan penting dalam menyediakan pangan yang aman dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.
Demikian disampaikan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang Cholidah Hanum pada kegiatan Edukasi Keamanan dan Mutu Pangan Kota Semarang bagi Pengelola Pasar Modern. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang di Ruang Komisi A-B Gedung Moch Ihsan lantai 8 Balaikota Semarang, Selasa (20/08/2024).
“Komitmen dan tanggung jawab inilah yang sangat perlu dilakukan oleh pengelola pasar modern Kota Semarang dan diterapkan di pasar modern masing-masing dalam menjual barang yang sesuai dengan standar keamanan pangan dan bersertifikat halal,” kata Hanum.
Ditambahkannya, regulasi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis turunannya sudah mengatur, terlebih sudah ada Perda Kota Semarang nomor 1 tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal.
“Oleh karenanya tidak ada alasan bagi pengelola pasar modern untuk tidak menaati peraturan ini,” tegasnya.
Di hadapan 30 peserta yang mayoritas merupakan utusan pengelola pasar modern dan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Perdagangan Kota Semarang, Cholidah Hanum memaparkan Sertifikasi Halal Produk Pangan serta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengelola usaha ritel pasar modern dalam mandatori halal Oktober 2024 ini.
Pemateri lainnya bertemakan Mewujudkan Pangan Aman di Kota Semarang diterangkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan dan dari BPPOM Semarang Woro Puji Astuti menjelaskan Cara Ritel Pangan yang Baik di Ritel Modern.(Ch/Nba)