Kota Semarang (Humas) – Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang, Cholidah Hanum dan Hasanah Hidayah, didampingi Toharoh Nisa Penyuluh Agama Islam, melakukan pengawasan sertifikasi halal di sejumlah titik lokasi di Kota Semarang, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Kepala BPJPH dalam rangka pengawasan kewajiban halal tahap pertama.
Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan pasal 140 Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mengatur bahwa akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan adalah 17 Oktober 2024.
“Pada 18 Oktober 2024, Kemenag melalui BPJPH melaksanakan pengawasan kewajiban sertifikasi halal secara serentak tahap pertama, khusus untuk usaha skala menengah dan besar. Obyek pengawasan meliputi RPH/RPU, restoran, rumah makan atau resto hotel dan produk makanan minuman dalam kemasan ,” terang Hanum.
Dikatakannya, disamping pengawasan sertifikasi halal, kegiatan ini juga sebagai sarana edukasi dan pendataan terhadap beberapa tempat usaha, pengelola pasar modern, resto, rumah potong unggas yang belum bersertifikat halal. “Kepada pengelola pasar modern, kami sampaikan bahwa semua produk yang beredar dan diperjualbelikan harus telah bersertifikasi halal. Untuk produk makanan dan minuman dalam kemasan, kami periksa pemasangan label yang belum sesuai ketentuan dan kami data yang belum ada label halalnya,” papar Hanum.
Kegiatan serentak secara nasional ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama untuk melindungi konsumen dalam mengkonsumsi makanan minuman, sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Wajib Halal Oktober 2024 sesuai aturan yang berlaku.(Ch/Nba)