Blora- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) memfasilitasi kegiatan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji daerah yang telah mengusulkan. Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Rabu (5/5).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, Nomor 20002 Tahun 2020 tanggal 20 Februari 2020, tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji, maka calon jamaah haji (CJH) berhak melimpahkan nomor porsi dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen.Â
Adapun pelimpahan tersebut hanya bisa diberikan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen.
“Kegiatan pelimpahan nomor haji pada hari ini adalah untuk calon jamaah haji tahun 2020 yang tidak bisa berangkat karena meninggal dunia. Total pelimpahan calon jamaah haji yang mengusulkan ada 53 orang.” ujar H. Dwiyanto selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Blora
Calon penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Blora dengan membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas yaitu berupa salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi serta dilakukan pengambilan foto, dan perekaman sidik jari (biometrik) di Kankemenag Kab. Blora.– nn/ima