081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pastikan TPG Mampu Tingkatkan Kompetensi Guru, Pokjawas Adakan Monev

Wonogiri – Untuk mengetahui  sejauh mana TPG berpengaruh terhadap guru pendidikan agama di daerah, Pengawas Pendidikan Agama Kankemenag Wonogiri melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi pasca sertifikasi guru pendidikan agama, Senin, (24/05) di SDN 1 Mento yang di ikuti guru agama di kecamatan Wonogiri.

Menurut Ketua Pokja Pengawas Pendididikan Agama Kankemenag Wonogiri, Subechi, di dampingi Pengawas Pendidikan Agama Katolik Yuliana Setyaningsih mengatakan bahwa sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat profesi kepada guru sebagai wujud pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Hal ini selaras dengan tuntutan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.

Pemberian sertifikasi guru menurutnya bertujuan untuk menilai profesionalisme guru guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tingkat dasar dan menengah. Pengakuan profesionalismenya dinyatakan dalam sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini juga bermanfaat untuk melindungi profesi guru dari praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Sehingga monitoring pasca sertifikasi bertujuan untuk memastikan tujuan pemberian sertifikasi guru berjalan efektif, efisien dan berdaya saing, lebih detil Kakan Kemenag menjelaskan Sertifikasi guru bertujuan pertama untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kedua meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, dan ketiga meningkatkan profesionalisme guru.

“Tujuan monev ini untuk memetakan dan mengetahui seberapa baik pelaksanaan sertifikasi guru dan seberapa efektif mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi guru siswa dan mutu pendidikan,” jelas Subechi.

Sertifikasi dalam bentuk pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok adalah sebagai upaya meningkatkan kesejaheraan guru. Upaya ini harus dibarengi dengan peningkatan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan. Tolok ukur peningkatan tersebut dapat diketahui dengan mengadakan evaluasi terhadap proses pembelajaran dan pendidikan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar siswa dan hasil mengajar guru.(Mursyid/Sua)

 

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content