Karanganyar – Hari ini banyak masyarakat yang taat dan peduli terhadap pentingnya legalitas sebelum mendirikan rumah ibadat. Tidak hanya yang akan membangun, beberapa rumah ibadat yang sudah berdiri sejak lama dan akan direnovasi juga dibuatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat oleh pengurusnya.
Selama sepekan ini, sudah ada empat rumah ibadat Masjid di Kabupaten Karanganyar yang mengajukan IMB, dua diantaranya baru, dan sisanya masjid yang akan diperbaiki maupun diperbesar. Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso saat melakukan pengecekan terhadap masjid yang akan dibangun dan direnovasi memberikan apresiasinya kepada masyarakat khususnya pengurus masjid bersangkutan.
“Atas nama Pemerintah dan Kementerian Agama, kami memberikan apresiasi pada bapak/ibu pengurus masjid yang telah mengajukan penerbitan IMB Masjid. Hal ini merupakan tanda bahwa kita warga masyarakat yang taat hukum dan aturan yang berlaku,” ucap Wiharso saat meninjau lokasi pembangunan masjid di Dusun Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Rabu (14/12).
Kasubbag TU juga mengatakan bahwa dengan mengajukan IMB pada Masjid yang akan dibangun, ini memberikan kepastian hukum terhadap status bangunannya, sehingga kedepannya dapat meminimalisir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Disamping itu, Wiharso juga menambahkan bahwa sebelum pembangunan Masjid dimulai, sebaiknya menentukan arah kiblatnya terlebih dahulu. Dengan menyesuaikan bangunan masjid dengan arah kiblat, ini akan mempermudah takmir dalam mengatur shaf/barisan sholatnya, sehingga tidak perlu lagi memiringkan sajadah atau batas sholat makmum seperti kebanyak Masjid yang sudah ada.
“Untuk menentukan arah kiblat dari Masjid ini, nanti dapat dibantu oleh tim ukur arah kiblat yang ada di Kementerian Agama. Bapak/Ibu buat saja surat permintaan ukur arah kiblat kepada Kepala Kemenag, nanti Insya Allah secepatnya tim dari Kemenag akan mengukur arah kiblat di masjid ini,” tandasnya.
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Bupati mensyaratkan tiga hal, administrasi, teknis bangunan dan persyaratan khusus. Dalam hal persyaratan khusus, mengharuskan adanya 90 orang pengguna rumah ibadat dan 60 orang dukungan masyarakat setempat yang tertuang dalam foto copy KTP serta rekomendasi tertulis dari Kepala Kankemenag dan Ketua FKUB Kabupaten/Kota. (hd/gt)