Magelang – Baiti Jannati hendaknya menjadi visi bagi setiap keluarga muslim untuk menjadikan perkawinan sebagai sarana mewujudkan keluarga kebahagiaan sehingga kedamaian dan ketentraman jiwa seluruh anggota keluarga dapat terwujud.
Hal tersebut disampaikan Penghulu pada KUA Kec. Muntilan Samsul Jaelani, kepada para pasangan calon pengantin di Muntilan, Rabu (22/3/2017).
“Baiti Jannati adalah ungkapan indah bangunan keluarga muslim, yang memberikan ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan yang selalu dirindukan oleh semua orang untuk diwujudkan,” kata Jaelani.
“Setiap pasangan yang hendak menikah harus bertekad mengikat janji untuk membangun surga di rumahnya sendiri. Rumah harus menjadi tempat yang dirindukan oleh semua anggota keluarga,” lanjutnya.
Menurut Jaelani, era saat ini tidak mudah untuk mewujudkan baiti jannati. Kemajuan teknologi informasi telah mengubah budaya dan pola hidup masyarakat.
“Tidak sedikit rumah yang seharusnya menjadi surga, malah menjadi neraka. Banyaknya remaja yang terkena narkoba, membuktikan bahwa rumah bukan tempat yang nyaman untuk mereka,” katanya.
“Usaha untuk mewujudkan baiti jannati harus berasal dari kedua belak pihak, yaitu suami dan istri. Bisa jadi merupakan usaha yang luar biasa, membutuhkan banyak energy, dan menguras pikiran. Maka niatkanlah mulai saat ini,” ajak Jaelani.
Menurut Samsul Jaelani, surga kecil tersebut akan terwujud jika sebuah keluarga mampu memenuhi empat fungsi, yaitu 1) Fungsi fisiologis berupa terpenuhi papan, sandang, dan pangan, 2). Fungsi psikologis, tercapainya kedamaian dan ketentraman jiwa anggota keluarga, 3). Fungsi sosiologis, keluarga menjadi bagian/unit dalam kehidupan bermasyarakat, dan 4). Fungsi dakwah, yaitu keluarga sebagai sarana untuk beribadah menjauhkan dari perbuatan kemaksiatan.
“Kegiatan Suscatin ini sangat penting, bagi setiap calon pengantin. Melalui suscatin kalian mendapatkan bekal mental spiritual yang kuat untuk memahami esensi sebuah pernikahan,” tegas Jaelani.
Pemahaman agama yang kuat, menjadi modal dasar untuk mewujudkan baiti jannati. Dalam syariat Islam, perkawinan penuh dengan kandungan keutamaan dan hikmah seperti sarana pemenuhan kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum: 21), sarana menggapai kedamaian dan ketentraman jiwa (QS. Ar Ruum: 21), Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’: 1, An Nahl: 72), serta sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral. (m45k/Af)