081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Hari keempat, 114 calon haji lunasi BPIH

Rembang –  Hingga Kamis pagi ini (13/4), calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH mencapai 114 orang. Diperkirakan, hingga tanggal 5 Mei mendatang, seluruh calon haji yang bisa berangkat tahun ini, yaitu 821 orang sudah bisa melunasi BPIH yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp 35.664.700 untuk embaskasi Solo.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Shalehuddin mengatakan, sejak awal dibolehkannya melunasi haji, puluhan jemaah segera menuju Bank Penerima Setoran untuk memenuhi pembayaran BPIH ini.

“Pada hari pertama, yaitu Senin (10/4), 12 orang melunasi, hari kedua 36 orang, hari ketiga 58 orang, dan hingga pagi tadi sebanyak delapan calhaj,” terang Shalehudin.

Shalehuddin memprediksi, pada batas akhir pelunasan tahap I, yaitu 5 Mei 2017, semua calhaj sudah melakukan pelunasan. Sementara pelunasan haji tahap II, yaitu 22 Mei- 2 Juni mendatang. Pelunasan tahap I ini diprioritaskan bagi calhaj yang belum pernah haji dan usia miminal 18 tahun.

Shalehuddin menjelaskan, pelunasan tanap II ini bisa diperuntukkan bagi calhaj yang telah masuk pelunasan pada tahap I tapi mengalami kegagalan sistem akibat gangguan jaringan siskohat atau kesalahan sistem; calhaj sulit dihubungi karea terhambatnya jaringan komunikasi, dan kegagalan sistem harus mendapatkan surat rekomendasi dari pejabat Kantor Kemenag Kabupaten atau Provinsi.

Selain itu, pelunasan BPIH tahap II ini juga jemaah diperuntukkan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar pada kuota tahun ini namun sudah bergelar haji. Peruntukan lainnya yaitu kepada lansia dengan usia minimal 75 tahun dengan pendampingnya, serta penggabungan suami-istri.

“Untuk yang mengajukan usulan lansia beserta pendampingnya, dan penggabungan suami istri ini ada syarat tertentu, yaitu sudah mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2015. Kami sempat beberapa kali menolak permohonan karena mendaftar setelah 1 Januari 2015, dan pendamping lansia bukanlah keluarga kandung,” kata Shalehuddin.

Pelunasan BPIH tahap II ini akan disesuaikan dengan nomor urut yang mengajukan usulan berangkat awal terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Kementerian Agama RI nomor 140 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1438 H / 2017 M.. (ss/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content