081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sebanyak 202 Lansia Ikuti Sosialisasi

Demak – Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi tentang Keputusan Menteri Agama  Nomor 197 tahun 2017 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 1438H/ 2017M, dan SK Dirjen Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan haji Reguler 1438H / 2017 M, selasa 18 April 2017 di aula Kementerian Agama setempat.

Acara tersebut diikuti 202 Lansia usia minimal 75 tahun per tanggal 28 Juli 2017 sebagai calon jemaah haji yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2015. Plt kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Muhaimin dalam pengarahannya menyampaikan bahwa 202 Lansia yang diundang hadir di kantor Kementerian Agama perlu mendapatkan penjelasan terkait kouta tambahan yang nantinya akan melunasi tahap kedua, dengan catatan bila jemaah haji regular yang melunasi tahap pertama ada sisa kuota.

Namun demikian,  Muhaimin tidak menjanjikan semua lansia yang terdaftar sebagai calon haji sebelum tanggal 1 januari 2015 bisa berangkat semua, karena ini sudah menyangkut sistem. “Tetapi berapapun yang mengajukan dari lansia yang diundang mengajukan permohonan tetap akan diusulkan, mudah-mudahan dari 202 lansia mengajukan permohonan semua dan dan bisa melunasi tahap kedua dan juga  bisa berangkat semua,” harap Muhaimin.

Sedang Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Indah menyampaikan, kuota haji nasional tahun 2017 sebanyak 204.000 terdiri jemaah haji 202.518  dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) 1.482. Indah menambahkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan : Pertama Jemaah haji yang telah lunas, namun menunda keberangkatannya, Kedua : Jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota Provinsi atau Kab/Kota tahun 1438H/ 2017M, dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah usia 18 tahun terhitung 28 Juli 2017 atau sudah menikah.

Untuk calon jemaah haji Kabupaten Demak tahun 2017 yang masuk reguler berjumlah 1.618, ini porsi aman atau porsi lunas, yang berhak melunasi tahap pertama yang dimulai 10 April sampai dengan 5 Mei 2017. “Jika pelunasan tahap pertama nantinya ada sisa, sisa itulah diperuntukan lansia usia minimal 75 tahun yang terdaftar sebelum 1 januari 2015 dan calon jemaah haji cadangan Kabupaten Demak kurang lebih 81 orang, semoga 202 lansia dan cadangan berkesempatan melunasi dan bisa berangkat semua,” harap Indah. (msfk-tgh/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content