Kudus – Dalam upaya menambah pengetahuan Calon Jamaah Haji dalam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekah, Kemenag Kabupaten Kudus mengadakan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Kudus tahun 1438 H/ 2017 M selama 3 hari terhitung dari tanggal 17 Juli sampai dengan 19 Juli 2017 bertempat di Gedung JHK Kabupaten Kudus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Drs. Noor Badi, MM dalam sambutan pada saat pembukaan manasik haji yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2017 di Gedung JHK Kabupaten Kudus mengatakan bahwa sebanyak 1.297 calon jamaah haji yang mengikuti Bimbingan Manasik Tingkat Kabupaten ini sebelumnya sudah mengikuti Bimbingan Manasik Haji di Tingkat Kecamatan mulai tanggal 10 s/d 15 juli 2017.
Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji merupakan misi Kementerian Agama dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang berkualitas dan dipertanggung jawabkan. Pelayanan ibadah haji dan umroh Kabupaten Kudus yang dimulai dari pendaftaran, pelunasan dan bimbingan manasik haji baik tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten telah berjalan dengan lancar , sehingga dikategorikan sebagai bentuk pelayanan prima. Beliau juga memberi informasi yang menggembirakan bagi calon jamaah haji Kabupaten Kudus, tentang adanya bantuan anggaran dari APBD Pemerintah Kabupaten Kudus khususnya diperuntukkan untuk pelayanan transportasi jamaah haji saat pemberangkatan dan pemulangan dari Kabupaten Kudus ke Embarkasi Solo dan begitu juga sebaliknya, sehingga para Calon Jamaah Haji tidak terbebani dengan pungutan biaya transportasi.
Hal ini menunjukkan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam upaya memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Dan menunjukkan adanya kerja sama dan hubungan yang harmonis antara Kemenag, Pemerintah Daerah serta dinas terkait dalam meningkatkan pelayanan haji di Kabupaten Kudus.
Selanjutnya , beliau berpesan agar para Calon Jamaah Haji dapat mengikuti kegiatan Manasik Haji mulai dari teori dan praktek, menjaga kesehatan, mengamalkan materi materi yang telah disampaikan oleh para tutor dalam menjalankan rukun, wajib dan sunah haji. Sehingga ibadah haji para jamaah akan menjadi sempurna dan mendapatkan haji yang mabrur.
Hadir pada kesempatan itu, dari Dinas Kesehatan, Bapak Anik Fuad yang memberikan materi yang berjudul kebijakan teknis pelayanan kesehatan haji. mengatakan ada dua dasar hukum yaitu Permenkes Nomor : 15 tahun 2016 tentang istitho’ah kesehatan dan Permenkes Nomor 62 tahun 2016 tentang mekanisme pemeriksaan kesehatan. Ini dimaksudkan calon jamaah haji saat akan berangkat ibadah haji dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental sehingga dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan syarat dan rukunya haji.
Selanjutnya mekanisme yang dilakukan oleh Dinkes yang dilaksanakan di Puskesmas ada dua tahap . Untuk tahap pertama adalah melaksanakan pemeriksaan kepada calon jamaah haji 2 tahun sebelum keberangkatan.ibadah haji. Pada tahap pertama ini apabila ditemukan penyakit akan dilaksanakan pengobatan . Tahap ke dua Dinkes melaksanakan pemeriksaan kepada calon jamaah haji 6 bulan sebelum keberangkatan. Ini dimaksudkan untuk mengevaluasi penyakit / resiko tinggi yang di temukan pada pemeriksaan tahap yang pertama . Selanjutnya dikatakan semua calon jamaah haji wajib mendapatkan imunisasi miningitis yang diberikan paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatan. Gunanya untuk mencegah penyakit radang selaput atau miningitis. Dengan pemeriksaan ini diharapkan para calon jamaah haji barangkat dengan kondisi sehat tuturnya.(Zul/etik/bd)