Temanggung – Bertempat di Rumah Makan Kampung Sawah, Jum,at (28/7/2017), Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam proses pendaftaran dan pencatatan buku nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU, Ahmad Sugijarto, pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat ini sudah berbasis Informasi dan Teknologi (IT), SIMKAH yang saat ini diterapkan selain untuk penulisan dalam pendaftaran pernikahan atau penulisan akta dan buku nikah dengan komputer, tetapi juga untuk mengirimkan data-data seperti kemasjidan, zakat, wakaf, laporan-laporan kantor, dan lain-lain bisa dengan system online dan offline, online artinya penulisan dan pengiriman data kantor langsung ke server Bimas Islam pusat di Jakarta, sedangkan offline tanpa jaringan atau hanya terpusat di KUA saja, akan tetapi data-data harus tetap dikirim secara online nantinya.
Selain informasi yang diberikan, masyarakat juga diajak berinteraksi dengan KUA dalam hal pengawasan, baik kinerja maupun hal lainnya yang bersifat interaktif antara lain : pengaduan masyarakat, pendaftaran nikah, dan indeks kepuasan masyarakat.
Sedangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Agus Suryo Suripto menyampaikan bagi operator SIMKAH sendiri sosialisasi ini sangat bermanfaat, seperti validasi data secara online (akta nikah, buku nikah, akta cerai dan NIK penduduk).
“Tentunya dengan berbagai terobosan yang ada di SIMKAH tersebut semakin mempermudah pekerjaan pegawai KUA,” tuturnya.
Dengan sosialisasi SIMKAH ini kita harapkan kedepan tidak ada lagi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan para pegawainya yang tidak bisa mengoperasikan komputer dan gagap teknologi, karena dengan IT mempermudah dan mempersingkat waktu kita dalam melaksanakan kegiatan kita sehari-hari.
Untuk melengkapi fungsinya, aplikasi ini memiliki fitur berupa data master meliputi tempat KUA, petugas seperti penghulu dan P3N juga ID dan Password, rekap meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan per tahun. Rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia, grafik meliputi gambaran grafik peristiwa pernikahan per tahun, detail meliputi daftar penikahan mulai dari nomor register, nama calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan, dan entry data meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau akta cerai.
Adapun fungsi dan manfaat SIMKAH antara lain untuk membangun Sistem Informasi Manajemen pernikahan yang dicatat di KUA, membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif, membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA di tingkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; serta pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Selain penjelasan tentang SIMKAH tersebut, Agus Suryo juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa KUA juga punya Facebook, masyarakat bisa melihat aktifitas dan berkonsultasi mengenai seputar pernikahan, problem rumah tangga, hukum Islam, dan lain-lain.
Jadi tidak perlu bolak balik kalau bisa menghemat waktu. Semoga pengabdian ini bisa menjadi pelayanan prima, tandasnya.(sr/Af)