Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar Ujian Seleksi dan Rekruitmen Penyuluh Agama Kristen (PAK) Non PNS. Sebanyak 10 peserta ujian mengikuti seleksi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB bertempat Lantai 2 Aula Koppenda Kemenag Klaten, Jum’at (24/11).
Ketua panitia ujiaan seleksi PAK Non PNS Slamet Santoso sebelum pelaksanaan ujian mengatakan, setelah melalui tahapan pendaftaran, seleksi berkas, dan pengambilan nomor test, untuk Kabupaten Klaten sebanyak 10 orang peserta lolos seleksi berkas dan selanjutnya mengikuti ujian seleksi test tertulis dan wawancara rekruitmen Penyuluh Agama Kristen (PAK) Non PNS.
“Rekruitmen Penyuluh Agama Kristen Non PNS kali ini berbeda dengan rekruitmen sebelumnya, dimana pengangkatan Penyuluh Agama Kristen Non PNS diangkat melalui beberapa tahapan seleksi, antara lain: berkas, ujian tertulis dan ujian lisan (wawancara) seperti yang dipersyaratkan dalam Petunjuk Teknis Penyuluh Agama Kristen Non PNS Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI,” jelas Slamet.
Ujian seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan penyuluh agama kristen Non PNS yang berkualitas, tahapan seleksi sampai pengumuman dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
“Dengan adanya seleksi ini, Kementerian Agama berharap mendapatkan penyuluh agama Kristen Non PNS yang berkualitas, yang mana nantinya akan menjadi kepanjangan tangan dari Kementerian Agama di daerah dalam mewujudkan kehidupan beragama yang sejuk di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Tugas Penyuluh Agama Kristen Non PNS adalah melaksanakan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama, maka salah satu syarat rekrutmen Penyuluh Agama Kristen Non PNS adalah bagi mereka yang memiliki latar belakang keilmuan dibidang keagamaan (teologi) dan komunikasi.
Hal senada disampaikan Sri Widadiyono pengawas agama Kristen selaku panitia ujian, ini menunjukan bahwa negara membutuhkan penyuluh yang berkualitas dan memiliki kompentensi serta keahlian dibidang keagamaan, seperti mampu memahami isi Alkitab dan teologia Kristen, kompetensi komunikasi, mampu menyampaikan ceramah agama dan memberikan konsultasi agama.
Selain itu kompetensi sosial, cakap dan bermasyarakat, aktif dalam organisasi keagamaan/kemasyarakatan serta kompetensi moral, tidak sedang dalam masalah hukum dan berintegritas, kata Sri Widadiyono.
Untuk Kabupaten Klaten quota yang dibutuhkan sebanyak 8 orang, untuk pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 30 Nopember 2017.(ss_aj/Wul)