Slawi – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujutan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua (education for all). Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa.
Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses layanan pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui pemberian bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pecabean melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal kepada para penerima PIP Tahap kedua sejumlah 230 siswa.
Pada Tahun Anggaran 2017 MIN Pecabean menyalurkan dana PIP kepada para peserta didik yang berada Kelas VI pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Peserta didik yang berada di Kelas II, III, IV, V pada Tahun Pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Peserta didik yang berada Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Sebagaimana tersebut dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2017.
“Untuk Tahun Anggaran 2017 MIN Pecabean sudah menyalurkan dana PIP sebanyak 2 (dua) tahap yakni tahap pertama pada bulan Agustus dan tahap kedua pada bulan ini (Desember). Pada tahun anggaran 2017 MIN Pecabean dapat menyalurkan PIP kepada 230 siswa dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Sebetulnya pengajuan dana PIP sudah dilakukan jauh hari sebelum liburan, namun baru dapat dibagikan pada hari ini (Rabu, 27/12)”. Ulas Shofar Sholahudin Kepala MIN Pecabean di sela-sela pembagian dana PIP MIN Pecabean.
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah/madrasah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Para Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan atau panti sosial dan Para Peserta didik yang terkena dari dampak suatu bencana alam. (mst)