Wonogiri – Komitmen peluncuran transaksi atau pembayaran non tunai di lingkungan Kementerian Agama merupakan tonggak dalam sejarah Kementerian Agama. Selain itu, transaksi non tunai juga kebutuhan perbaikan governance.
Transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, tapi tidak kalah pentingnya, transaksi non tunai dapat membentengi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya, ini cara yang dilakukan secara sistematis dan akuntabel.
Sebagai ASN Kementerian Agama di tahun 2018 untuk bekerja dengan lebih profesional dan dedikasi yang tinggi dengan mengacu lima nilai budaya kerja Kementerian Agama kita, yaitu; integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wongiri Subadi, didampingi Kasubbag TU dalam acara Pembinaan Pengelola DIPA sekaligus Sosialiasi Transaksi Non-Tunai bagi Satker di lingkungan Kankmenag Wonogiri di Aula Kantor di ikuti Kepala Madrasah, bendahara dan pengelola DIPA lainnya, Senin (19/02).
Kepala Kantor menyampaikan bahwa mulai tahun 2018 ini seluruh jajaran Kementerian Agama diwajibkan untuk menggunakan transaksi non-tunai. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga telah menandatangani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 27 Oktober 2017 lalu. Dalam edarannya, Menag meminta segenap pengelola keuangan di Kemenag untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan cara mengubah pola pembayaran tunai menjadi non-tunai.
Tujuan utama dari transaksi pembayaran non-tunai menurut Subadi, untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawan APBN yang lebih akuntabel dan transparan dan mampu menjauhkan dari pungutan liar. "Sesuai edaran Menag, implementasi transaksi pembayaran non-tunai paling lambat berlaku mulai 1 Januari 2018, itu artinya saat ini kita harus melakukannya, dalam rangka WTP, ini akan mendukung, karena semua transaksi akan tercatat tidak ada yang unrecorded, semua terlacak, visible dan audited, sehingga transparansi akan terwujud,” ujar Subadi.
Sementara itu, Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri Haryadi menambahkan, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui implementasi pembayaran non tunai, kinerja pelaksanaan anggaran, dan penyelesaian kerugian negara serta optimalisasi pengelolaan data rekening pemerintah maka semua transaksi di lingkungan Kankemenag wonogiri termasuk Madrasah Negeri dan KUA serta satker lainnya harus melakukan pembayaran Non Tunai.
“Pembayaran non tunai merupakan kebutuhan modern untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keamanan, literasi keuangan, kecapatan. Tapi tentunya akan beresiko pada adanya alat pengola data dan aplikasi. Saat ini secara umum kita sudah persiapkan langkah- langkah dan solusi untuk penerapan pembayaran non tunai,” kata Haryadi. (Mursyid_heri/gt)