081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

CALON SUTRI IKUTI BIMBINGAN PRA NIKAH

CALON SUTRI IKUTI BIMBINGAN PRA NIKAH

Demak, sebanyak 200 pasang calon pengantin atau calon suami istri ikuti Bimbingan Perkawinan Pranikah, Bimbingan tersebut dibagi dalam empat Kelas, dilaksanakan Rabu sampai Kamis 25 s/d 26 April 2018 bertempat di Aula Kemenag Kab. Demak, Aula BKM Kab. Demak, Aula KUA Kec. Bonang dan Aula KUA Kec. Wedung.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Demak Ahmad Samsudin mengatakan Bimbingan Perkawinan Pranikah Kepada Calon Pasangan suami istri ini tidak lain memberikan bekal tentang aturan perkawinan, yang tercatat dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga peserta Bimbingan akan tahu tentang apa Nikah itu, Tujuan Nikah apa? Dan Hak-hak apa saja sebagai Suami Istri.

Lebih lanjut Samsudin mengatakan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal satu disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membangun Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal bersadarkan Ketuhanan yang Maha Esa, jadi Mas-mas dan Mbak-mbak harus tahu bahwa Nikah disana ada Ikatan yang harus dijaga, dipelihara sehingga ikatan itu kekal dan langgeng, jaga juga sampai ikatan itu lepas ditengah jalan, tambahnya.

Sedang Narasumber Kabid Bimas Kantor Wilayah kemenag Prov. Jateng Muh Arifin menyampaikan tentang Dinamika Perkawinan menurut Muh Arifin Empat Pilar Perkawinan antara lain Berpasangan, Perjanjian yang Kekal, Hubungan yang baik dan komponen dalam perkawinan. Kalau pilar-pilar tersebut bisa dijaga oleh pasangan suami istri sudah tentu Rumah Tangga akan aman dan tentram

Arifin juga menambahkan, tentang apa saja Hak-hak dan Kewajiban Suami Istri, Cinta Mencintai, Hormat Menghormati, saling Setia, saling Membutuhkan dan saling Terbuka dan Tertutup, artinya Suami Istri harus terbuka tentang apa-apa yang ingin dilakukan dan direncanakan dalam mengarungi Rumah Tangga, selain terbuka suami istri juga hendaknya saling tertutup artinya Suami Istri bisa menjaga dan merahasiakan kekurangan masing-masing, kalau suami istri bisa menjalankan itu semua insya Allah tujuan perkawinan yaitu Sakinah Mawaddah Warrahmah akan tercapai, jelasnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content