Semarang – Sekretaris Kasi Penma se-eks Karesidenan Semarang, Moch Fatkhuronji mengatakan, mulai Tahun Pelajaran 2018/2019 Kemenag akan menggelar Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) MI secara mandiri, “selama ini UMBN MI bergabung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota”, tutur Moch Fatkhuronji, saat Rakor dengan pengawas Kemenag Kota Semarang di ruang Pokjawas, Selasa (9/10).
UMBN mandiri merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag RI, “meski baru pertama kali akan dilaksanakan, harus sukses”, tegas Fatkhuronji dalam Rakor yang diikuti seluruh pengawas madrasah dan PAIS.
Menurut Fatkhuronji, dukungan pengawas sangat penting untuk mensukseskan UMBN secara mandiri dengan membentuk kepanitiaan UMBN bekerja sama dengan kepala madrasah dan guru senior yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MI “saya minta pengawas koordinasi dengan kepala MI dan guru senior untuk membuat naskah ujian”, pintanya
Mengenai pembiayaan UMBN mandiri, tambahnya, menggunakan anggaran DIPA Kementerian Agama kabupaten/kota masig-masing sehingga panitia UMBN tingal melaksanakan tugas dengan baik, “Mengenai pembiayaan jangan khawatir, sudah dianggarkan dalam DIPA di Kementerian Agama Kab/Kota masing-masing”, tegasnya.
Dalam Rakor dengan tema Penguatan Kompetensi Pengawas, Fatkhuronji juga minta pengawas untuk mengawal perberlakukan PMA No. 58/2017 tentang kepala madrasah. “syarat bagi guru yang dapat diangkat menjadi kepala madrasah harus mempunyai sertifikat pendidik dan pangkat minimal III/c bagi PNS atau yang disetarakan III/c bagi yang non PNS”, tuturnya.
Di samping syarat itu, tambahnya, kemampuan manajerial dan pengalaman mengajar juga sangat penting untuk pertimbangan bagi guru yang diangkat menjadi kepala madrasah, ,” kepala madrasah yang kompeten, merupakan titik awal suksesnya madrasah yang hebat dan bermartaba”’ pungkasnya.
Kontributor: Asikin/Amhal