081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rekomendasi IMB Rumah Ibadah, Kemenag Klaten Adakan Survey Lapangan

Klaten – Sebagai tindak lanjut surat dari panitia pembangunan masjid Al Ikhlas, Bulurejo, Sabranglor, Trucuk, Klaten, tentang permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menugaskan tim survey lapangan pendirian rumah ibadah masjid, guna melakukan klarifikasi pencocokan data administrasi dengan yang ada dilapangan, Rabu (31/10).

Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Sudarsana, selaku ketua tim mengatakan, tim survey akan langsung berdialog dengan para pengguna dan pendukung pendirian rumah ibadah, agar didapat informasi yang terang.

“Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006, tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah,” jelas Sudarsana.

Dalam peraturan bersama tersebut dijelaskan, untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa.

“Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi, adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal sebanyak 60 orang yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag dan FKUB setempat.

“Kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama /FKUB, sebagai syarat pengajuan IMB kepada Bupati,” jelas Kasubbag lebih lanjut

Sementara itu, Harun, selaku panitia pembangunan masjid menambahkan, kerukunan umat beragama di Bulurejo, Sabranglor, Trucuk, sangat-sangat kondusif dan harmonis, hidup rukun dan saling menghormati.(aj/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content