Kudus – 9 /11 Dalam rangka memantapkan dan meneguhkan Desa Tanjungrejo sebagai sadar kerukunan , Kantor KesbangPol bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Saraseha Desa Sadar Kerukunan bersama tokoh masyarakat , tokoh agama dan pemuda lintas agama kabupaten kudus yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Tanjung Rejo Kecamatan Jekulo , dihadiri sebanyak 100 peserta. .
Hadir Ka Sub Bag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Prov Jateng Maksum saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan ada tiga (Tri) kerukunan umat beragama yaitu : Kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antar umat beragama dan pemerintah. Tri kerukunan umat beragama tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menghayati dalam kebersamaan sekalipun banyak perbedaan. Di tambahkan beliau bahwa Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan pemerintah dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Pemerintah menyadari resistensi konflik antar umat beragama. Berbagai kebijakan pemerintah telah diterbitkan untuk memperbaiki keadaan . Dan berbagai peraturan telah disahkan untuk meminimalisir bentrokan bentrokan kepentingan antar umat beragama. Peraturan pemerintah yang membahas tentang kerukunan antar umat beragama mencakup empat hal yaitu : Pendirian rumah ibadah,penyiaran agama, bantuan keagamaan dari lua negeri dan tenaga asing bidang keagamaan.
Sementara itu Kepala KesbangPol Eko Hari Jadmiko dalam sambutanya mengatakan secara obyektif terpilihnya desa tanjungrejo sebagai desa sadar kerukunan adalah hasil dari pengecekan FKUB yang nantinya akan dicanangkan oleh Bupati Kudus sebagai desa sadar kerukunan dan menjadi percontohan dari 123 desa dan 9 kecamatan .
Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupten Kudus, Noor Badi dalam sambutanya mengatakan selama 73 negara kita mengalami dinamika yang luar biasa . Ditambahkan beliau bahwa desa tanjungrejo merupakan desa pilihan yang sesuai kriteria desa sadar kerukunan dengan berbagai macam pemeluk agama beserta tempat ibadahnya dan karakter masyarakatnya.
Hadir sebagai nara sumber Muslim Abdul Kadir menyampaikan bahwa warga desa tanjungrejo saat ini dipandang oleh FKUB Kabupaten Kudus sebagai masyarakat yang memiliki jiwa sadar kerukunan antar lintas agama dan keberagamaan lingkungan. Pedoman mereka tidak lepas dari 4 pilar kebangsaan dimana dalam UUD 45 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Pedoman tersebut tidak hanya dipahami saja tetapi juga harus dilaksanakan sehingga akan tercipta adanya toleransi dalam kehidupan antar umat beragana . (St.Zul/wwk/bd)