Kudus – POKJAHULU ( Kelompok Kerja Penghulu) sebagai salah satu wadah organisasi provesi. Sebagai penghulu dipandang srategis karena memilik tugas dan fungsi mendimanisir dan mengembangkan provesionalisme pelaksanaan tugas penghulu dan dapat mendorong prestasi kerja serta membangun semangat kebersamaan dalam rangka pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Rakor Pokjaluhu merupakan salah satu arena untuk berdiskusi dan mencari solusi bila dalam pelaksanakan tugas menemukan permasalahan , serta mendengarkan pembinaan oleh Kasi Bimas.
Untuk mewujudkan hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus melalui Seksi Bimas Islam yang bekerjasama dengan kelompok kerja Kepala KUA dan penghulu mengagendakan kegiatan Rakor Pokjaluhu yang dilaksanakan setiap bulan sekali bergiliran silaturahmi ke rumah penghulu KanKemenag masing masing. Pada bulan ini tanggal 23 November 2018 kegiatan Rakor Poklaluhu dilaksanakan di desa Sudimoro RT: 2 RW: 8 Karangmalang Kecamatan Gebog (Rumah Bapak Malik , penghulu KUA Kecamatan Jati ) diikuti oleh Kepala KUA dan penghulu. .
Kasi Bimas Islam , Abdul Jalil dalam pembinaanya terkait dengan SIMKAH menekankan tentang kinerja penghulu bahwa saat ini arus informasi dan tehnologi terus berkembang sangat cepat dan pesat sehingga pelayanan publik dituntut agar lebih efektif dan efesien dengan memanfaatkan kemajuan produk tehnologi dan informasi . Dikatakan saat ini KUA sudah berbasis Informasi dan tehnologi yakni seperti aplikasi SIMKAH yang saat ini diterapkan selain untuk penulisan dalam pendaftaran pernikahan , tetapi ada juga sistem lainya seperti data kemasjidan , zakat, wakafdan laporan laporan kantor. SIMKAH ( Sistem Informasi Manajemen Nikah ) merupakan cara baru pelayanan nikah , tidak hanya itu , di tengah program peningkatan kualitas kinerja pegawai melalui SIMKAH diharapkan sumber daya manusia yang dimiliki Kementerian Agama bisa lebih baik. Oleh karena itu beliau mengharap sebagai ASNdi KUA tidak gaptek.
Selain memberikan penjelasan tentang SIMKAH beliau juga memberikan pembinaan tentang administrasi NR, data kemasjidan dan tanya jawab tentang PMA No 19 tahun 2018 tentang pencatatan pernikahan. (St.Zul/wwk/bd).