Grobogan – Pelayanan publik merupakan salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam membangun hubungan yang erat dengan masyarakatnya. Dengan kualitas pelayanan yang baik diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan ketenangan lingkungan organisasi. Dan dalam rangka meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melakukan survey kepuasan masyarakat tentang layanan KUA dengan responden masyarakat.
Sebanyak 19 KUA di Kabupaten Grobogan dilaksanakan survey kepuasan layanan, yang dilaksanakan dalam dua hari Senin dan Selasa (26-27/11) yang terbagi dalam 19 tim terdiri 2 orang per KUA.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Hidayat Maskur mengatakan PMPZI adalah sebuah instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama.
“PMPZI merupakan salah satu program Reformasi Birokrasi yang menjadi agenda Nasional, maka dari itu kita sangat serius menggalakkan kegiatan tersebut. Dan dalam rangka mengukur sejauh mana kepuasan layanan KUA kepada masyarakat, responden akan mengisi kuisioner yang telah disiapkan dari Kemenag, dengan secara langsung responden yang telah melaksanakan pengurusan pernikahan, legalisir, rekomendasi dan lain-lain diminta mengisi kuisioner,” ungkapnya.
PMPZI merupakan upaya dari Kementerian Agama untuk terus meningkatkan dalam pelayanan, khususnya layanan pada KUA yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, diharapkan indeks kepuasan masyarakat terus meningkat.
“Apa yang kita lakukan ini adalah untuk melihat secara obyektif, apakah pelayanan yang kita lakukan selama ini telah memuaskan masyarakat apa belum,” terang Hidayat Maskur.
Hidayat Maskur menambahkan, kepada seluruh jajaran di KUA akan semakin terus meningkat pelayanan primanya, yaitu pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan. Dan yang tak kalah penting tidak adanya pungli dalam pelayanan apapun. Karena pungli inilah yang menyebabkan pelayanan terganggu karena KUA sebagai garda depan dari Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Oleh sebab itu kepada seluruh KUA untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, baik pengurusan pernikahan, legalisir, rekomendasi dan lain-lain. Sehingga masyarakat puas dalam pelayanan KUA,” ucap Kepala Kantor menegaskan.
Tidak adanya keraguan dan was-was dalam menjalankan tusi, adanya pengawasan terhadap tusi berdampak pada perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan. KUA merupakan tolak ukur maju mundurnya Kementerian Agama terletak pada pelayanan yang diberikan oleh KUA.
“Semoga kita dapat bersama sama mewujudkan Kementerian Agama menuju wilayah WBK dan WBBM,” harapnya. (bd/gt)