Resume :
Mohon maaf berita untuk dipublish di website Kankemenag Demak saja njih, mohon pengertian untuk mari bersama menjaga kebersamaan umat…
===========================================================================================
Demak, Agama adalah pilihan seseorang,agama merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar untuk memeluk suatu agama, seseorang tidak boleh memaksakan atau mengajak orang lain untuk menganut atau memeluk suatu agama. Kalau hal ini terjadi itu merupakan pelanggaran, hal tersebut disampaikan kepala seksi Bimas Islam pada kantor Kemenag Kab. Demak Drs. H. Ahmad Anas M.SI saat menghadiri sekaligus menyaksikan pembacaan kalimah syahadat oleh Marta Arbiansyah yang masuk agama islam. 21-1-2019.
Pembacaan kalimat syahadat tersebut di bimbing oleh Kh. Abdul Khohar (Imam Masjid Miftakhul Muttaqin) Desa sriwulan kecamatan sayung, yang disaksikan oleh pemyuluh agama kecamatan sayung dan tokoh agama setempat, sedang Marta Arbiansyah sendiri sebelumnya beragama Kristen dan dari keluarga Kristen, bertempat tinggal di desa sriwulan kecamatan Sayung.
Saudara-saudara marta arbiansyah sudah masuk islam beberapa tahun yang lalu, dalam keluarga hanya marta arbiansyah yang belum masuk islam, Marta arbiansyah masuk islam adalah keinginannya sendiri dari hatinya sendiri, tidak ada paksaan dari siapapun , dan secara kebetulan calon istri marta arbiansyah seorang muslimah dan rencanyanya tidak lama lagi akan melangsungkan pernikahan.
Ahmad Anas mengatakan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945, di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin warganya dalam beribadah sesuai agama yang dianutnya. “Jadi sebagai warga negara yang baik harus mempunyai agama karena agama merupakan hak yang mendasar bagi manusia itu sendiri.” katanya.
Ahmad Anas menambahkan, setelah seseorang menentukan agama sebagai pilihannya, untuk wajib mengikuti aturan-aturannya dan ajaran-ajarannya . “Jangan sampai mempermainkan agama, apalagi memilihh agama dengan niat yang tidak baik.” jelasnya.
Setelah proses pembacaan sahadat , sebagai tanda resmi masuk agama islam, marta arbiansyah didampingi keluarganya menerima surat pernyataan memeluk agama islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sayung, marta arbiansyah merasa lega, senang dan terharu setelah resmi memeluk agama islam. ms.