Wonogiri – Melihat kondisi angka kejadian perceraian di Kabupaten Wonogiri terbilang sangat tinggi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri memandang perlu meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kursus pranikah di tiap KUA Kecamatan, serta penyuluhan batas usia pernikahan oleh penyuluh agama Islam baik kepada remaja maupun pelajar.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, H. Nur Sahid, sebelum acara pembinaan ASN di lingkungan Kankemenag Wonogiri, (04/02).
Seperti di ketahui bahwa sesuai data Pengadilan Agama Wonogiri, sampai akhir tahun telah menerima 1.190 masalah perceraian yang dilakukan oleh pihak istri. Sementara perceraian yang diajukan oleh pihak suami hanya 427 pengajuan, sehingga kalau di hitung peristiwa nikah pada tahun tersebut 8237 artinya perceraian masih diatas 10%.
Salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian, sehingga Kementerian Agama harus memberikan solusi secara proventif dengan membekali calon temantin yang akan menikah.
Beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan siri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan. Sehingga untuk menekan angka perceraian perlu memaksimalkan peran kursus pranikah/suscatin dan memberdayakan BP4 serta mengadakan penyuluhan agama, terutama masalah batas minimal usia pernikahan bagi para remaja dan pelajar.
Keberadaan BP4 di KUA-KUA Kecamatan sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi krisis rumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah.
“Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri berusaha mengintensifkan kursus calon pengantin (Suscatin)/kursus pranikah di KUA Kecamatan. Hal ini untuk membantu menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang masih tinggi, serta bertujuan agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan,” jelas Nur Sahid.
BP4 ke depan harus memaksimalkan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Selama ini Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.(Mursyid-Heri/Sua).