Klaten – KUA Kecamatan Ngawen sosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, yang merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007. PMA sebelumnya tentang Pencatatan Nikah, menjadi Pencatatan Perkawinan, istilah ini disesuaikan dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Kamis (7/2) di KUA Kec. Ngawen ini dihadiri penyuluh agama PNS dan Non PNS serta perwakilan tokoh masyarakat dari desa se-Kecamatan Ngawen. Dalam sosialisasi ini penghulu KUA Kec. Ngawen, Syarif Anwar, memaparkan perihal yang tercantum dalam PMA tersebut terkait pencatatan perkawinan.
“Peraturan ini mengatur hal pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan (berupa kartu elektronik),” kata Syarif Anwarnya.
“PMA baru ini akan menjadi dasar bekerja penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dalam pencatatan perkawinan,” lanjutnya.
PMA ini juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, dalam PMA ini tidak lagi diukur dari usia, tapi hanya dari kriteria baligh. Dalam PMA 11/2007, kriteria wali ditetapkan berdasarkan usia (sekurang-kurangnya 19 tahun). Hal lainnya yang diatur dalam PMA ini antara lain, perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan bisa dilakukan setelah dilakukan akad nikah.
“Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” jelasnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi PMA No. 11 Tahun 2007 dirubah menjadi PMA No. 19 Tahun 2018 tentang Pernikahan yang menjadi Perkawinan ini, lebih membuat pelayanan di masyarakat terlayani dengan maksimal,” harapnya.(sa-aj/sua)