Karanganyar – Dalam kegiatan Orientasi/Sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji, yang terlaksana di Gedung IPHI Kabupaten Karanganyar, (07/02), Kepala Kantor Kementerian Agama, Ahmad Nasirin mengatakan, bahwa BPIH untuk tahun 1440H/2019M tidak mengalami kenaikan. Informasi yang disampaikannya ini merujuk pada hasil rapat kerja antara Kemenag dan DPR RI pada Senin lalu.
“Bapak Ibu calon jemaah haji kami sampaikan kabar gembira bahwa untuk tahun 2019 ini biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak mengalami kenaikan. Jadi BPIH nya sama dengan tahun 2018. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Bapak Menteri Agama dengan Anggota Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu,” kata Ahmad Nasirin yang disambut tepuk tangan 528 calon jemaah haji.
Meski tidak mengalami kenaikan, Kepala Kemenag memastikan bahwa akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. Kementerian Agama sudah menyepakati berbagai MOU dengan pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia, diantaranya adalah penyediaan AC pada tenda Arafah, urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya, serta bus sholawat yang tinggal di luar radius 1km dari Masjidil Haram.
“Kami jamin bapak ibu, biaya haji yang sama bukan berarti fasilitas dan pelayanan disana juga akan sama atau bahkan lebih buruk. Namun ada beberapa peningkatan pelayanan seperti AC, urinoir dan tambahan bus sholawat disana. Hal ini tentu berbeda sekali dengan tahun lalu dimana saat ini kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji,” tambah Nasirin.
Selain itu, Kepala Kemenag berpesan kepada jemaah untuk memperdalam manasik haji. Jemaah juga diminta untuk menjaga kesehatannya karena ibadah haji merupakan ibadah fisik yang membutuhkan stamina yang prima.
“Kami berpesan kepada para jemaah untuk meningkatkan ilmu dan memperdalam manasik haji nya. Masih ada cukup waktu untuk terus belajar, dan jangan lupa jaga juga kesehatannya,” tandasnya.
Pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati biaya rata-rata yang dibayar perjemaah pada tahun 1439H/2018M sebesar Rp. 35.235.602,- atau setara USD2,481. Sedang untuk tahun 1440H/2019M besaran BPIH ini tidak mengalami kenaikan. Sehingga jumlah yang harus dilunasi jemaah adalah selisih dari setoran awal sebesar Rp. 25.000.000,- dengan rata-rata BPIH tahun 1440H/2019M. (ida-hd/sua)