Pati – Sekolah di semua tingkatan, mulai SD hingga SMA sudah seharusnya memiliki guru agama. Jika sekolah tidak memiliki guru agama, lembaga pendidikan tersebut kualitasnya patut dipertanyakan.
“Sebagaimana amanat undang-undang, penyelengggara pendidikan wajib memberikan pendidikan agama bagi siswanya,” kata Andilala, nara sumber dari Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, dalam acara penguatan tenaga pengolah data PAI 2019 di Hotel Griya Lestari Pati, Senin (18/2).
Andilala mengatakan, sekolah dikatakan maju atau bermutu harus mengikuti 8 standar pendidikan nasional. Meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
“Delapan standar nasional tersebut berfungsi sebagai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kab. Pati Imron menuturkan, tidak semua sekolah di Kab. Pati memiliki guru agama, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik. Padahal, jika taat pada undang-undang, sekolah harus menyediakan guru agama sesuai keyakinan masing-masing siswa.
“Dalam upaya pemenuhan pendidikan agama tersebut, kami harus menugaskan guru agama Islam mengajar di tiga sekolahan. Bahkan, bagi guru agama Buddha harus mengajar di 8 sekolah karena untuk memenuhi jam mengajar atau kelas,” kata Imron. (Am/Wul)