Sukoharjo – Banyaknya masyarakat yang masih terpapar oleh virus Covid-19 menginisiasi KUA untuk semakin gencar melakukan sosialisasi SE no 17 Kementerian Agama, sebagai bentuk ihtiar untuk menekan laju penyebaran covid tersebut.
Kegiatan yang digelar di Aula tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari Forkompincam, tim PPKM Kecamatan, Kepala Desa se-Kecamatan Kartasura, Bidan, Kepala KUA beserta jajarannya, Rabu (14/07).
Menurut Kepala KUA Kecamatan Kartasura, Mahmud mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan SE nomor 17 tahun 2021 kepada masyarakat khususnya takmir masjid dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Takmir Masjid dibawah pengawasan Kepala Desa setempat.
“ Masyarakat Kartasura masih banyak yang terpapar korona, oleh karenanya sebagai ihktiar kami untuk membendung laju penyebaran virus tersebut kami merasa perlu untuk mensosialisasikan SE nomor 17 Kementerian Agama itu dengan sungguh-sungguh sebagai hasilnya seluruh kepala Desa beserta takmir masjid se-Kecamatan Kartasura telah sepakat untuk menindaklanjuti SE tersebut ” terang Mahmud.
Mahmud berharap kepada seluruh Kepala Desa yang hadir untuk lebih menekan warganya agar mengurangi mobilitas atau berkegiatan diluar rumah. Disamping itu, Mahmud juga menjelaskan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2021 yang akan datang prosesi ijab qobul akan dialihkan ke Balai Desa masing-masing. “ Saya harap Kepala Desa menekan warganya agar mengurangi mobilitas atau kegiatan diluar rumah sekaligus saya informasikan terhitung tanggal 18 Juli bagi yang mau ijab akan dialihkan di Balai Desa masing-masing ” jelas Mahmud.
Lebih jauh Mahmud menjelaskan dari pertemuan tersebut juga disepakati adanya gerakan alarm keliling yang akan dimulai setiap jam delapan malam. (djp/rf)