081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Wewenang DPR RI dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji : Pengawasan, Legislasi dan Penganggaran.

Demak (Humas) – Kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar Diseminasi pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 angkatan II bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Nizar Ali dan Tokoh Masyarakat, Noor Badi di Amantis Hotel Demak Sabtu (14/08).

Ketua panitia, Fitriyanto menyampaikan tujuan kegiatan yang diikuti oleh 70 peserta ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, sebelum memasuki meeting room seluruh yang hadir melakukan rapid antigen.

“Kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada para calon jemaah haji tertunda, KBIHU, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait pembatalan haji sehingga mereka memperoleh kesadaran, menerima kebijakan pemerintah,” ungkap Fitriyanto.

Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyatakan bahwa wewenang DPR RI dalam Penyelenggaraan ibadah haji adalah pengawasan, legislasi dan anggaran.

“Hal ini sangat penting khususnya pengawasan bagi Kementerian Agama terkait dengan haji agar dapat berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Abdul Wachid.

Beliau juga menyampaikan bahwa telah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji dan quota jemaah haji.

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad dalam hal ini bertindak sebagai moderator menyimpulkan bahwa negara hadir dalam melayani dan memfasilitasi kepentingan kehidupan beragama melalui Undang-Undang dan peraturan yang ada. (qq)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content