Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Nomor porsi jemaah haji dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Saudara Kandung. Kemenag Kabupaten Grobogan bersama Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melakukan foto dan sidik jari terhadap 50 Calon jamaah haji limpahan dari dari orang tuanya yang meninggal dan sakit tetap. Acara itu dilaksanakan selama 2 hari di ruang PHU Kemenag Kabupaten Grobogan pada Kamis (30/09/2021).
Dalam keterangannya Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang di wakili Kasi Haji dan Umroh, Abdur Rouf mengatakan pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan hak jamaah. untuk mereka yang pada saat mengajukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen minimal berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi pada saat keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Dengan syarat pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal atau sakit permanen itu hanya untuk 1 kali pelimpahan saja.
“Syaratnya prosedur pelimpahan kepada calon penerima pelimpahan nomor porsi dengan mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan sejumlah dokumen dan porsi meninggal dunia yang dapat dilimpahkan jika jamaah tersebut meninggal terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak di undangkannya UU No 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tutur Abdur Rouf.
Lebih lanjut Abdur Rouf menjelaskan, Untuk persyaratan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris diketahui oleh RT/RW dan Lurah atau Kepala Desa. Diasamping persyaratan lain seperti Akte Kematian, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit pemerintah, Bukti Setoran Lunas, Surat Keterangan Tanggung Jawab dari penerima pelimpahan porsi, bukti identitas, (KTP, Kartu Kaluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah), dan surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk Jemaah Haji sakit permanen tetap.
“Yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja,” katanya.
Sementara itu Kasi Bina Haji Reguler dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Fitriyanto menyampaikan bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengan mempunyai kebijakan untuk mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah terkait pelimpahan porsi haji dan sekalian pembukaan blokir.
“Bahwa tahun 2021 seluruh Dunia maupun Indonesia sendiri masih terdampak Virus Corona, sehingga dalam pelimpahan porsi haji yang sebelumya diadakan di Kemenag Pusat Maupun Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dialihkan untuk mendatangi CJH yang ditempatkan di tiap-tiap Kemenag Kabupaten dan Kota masing-masing yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” beber Fitriyanto.
Fitriyanto menegaskan, bahwa pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan. Adapun batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.
“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” tegasnya.(bd/Sua)