Batang – Bertempat di rumah Muhammad Purnomo Shidiq, Kauman Batang, pada hari Jumat (15/10), Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsionalnya menyaksikan ikrar wakaf tanah seluas 167 m2 yang diwakafkan oleh Hj. Haniyah yang rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan musholla ponpes takhasus tahfidz.
Selain Kepala KUA, prosesi ikrar wakaf juga dihadiri oleh Nadzir yakni Badan Hukum Yayasan Darussalam , dan dua orang saksi yaitu Slamet Munawar dan Suwardi.
Hj. Haniyah selaku wakif mengatakan, pihaknya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan akan memberikan sebagian tanahnya untuk diwakafkan demi kemaslahatan umat.
“Saya hanya membagikan sebagian harta yang Allah titipkan kepada saya berupa tanah, yang selanjutnya saya wakafkan untuk digunakan untuk kebaikan,” kata Hj. Haniyah.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Batang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) H. Abdullah Najib pada kesempatan itu menyampaikan bahwa tanah wakaf yang sudah diikrarkan selanjutnya akan mendapat akta ikrar wakaf dan diharapkan untuk segera mengurus penyertifikatan di BPN.
“Kami harap tanah wakaf tersebut dapat segera diajukan ke BPN untuk pemrosesan sertifikat tanah wakaf, tujuannya untuk memperkuat status tanah wakaf tersebut secara hukum, “ ungkap H. Abdullah Najib.
Dia juga menambahkan bahwa tujuan pembuatan sertifikat itu sendiri untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari sekaligus menjaga amanah dari wakif yang sudah merelakan sebagian hartanya berupa tanah untuk di wakafkan guna kemaslahatan umat.
“Kami berpesan kepada nadzir, setelah terbitnya Sertifikat Tanah Wakaf yang secara hukum sudah kuat statusnya, mohon benar-benar semaksimal mungkin dalam pengelolaannya untuk kemashlahatan ummat khususnya bagi keberlangsungan rintisan ponpes takhasus tahfidz ini,” pesanya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Purnomo Shidiq, atas nama Nadzir menyampaikan ucapan terimakasih kepada wakif yang telah merelakan hartanya demi ummat, serta menyampaikan terimakasih kepada PPAIW Kecamatan Batang yang sudah memandu ikrar wakaf, selanjutnya pihaknya berusaha akan segera mengurus pensertifikatan tanah wakaf.
“Insyallah kami akan menjaga amanah dari ibu Hj. Haniyah yang telah mewakafkan tanahnya. Untuk memperkuat status secara hukum, Akta Ikrar Wakaf tersebut akan segera kami daftarkan ke BPN , “ pungkasnya. (Hasanudin/Zy)