081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tingkatkan Kemampuan Guru, KKG MI Gelar Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Instruktur menyampaikan materi dalam Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bertempat di MIN Glesung, yang di ikuti guru madrasah di distrik Baturetno.

Wonogiri – Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kabupaten Wonogiri, Senin (01/11) bekerja sama dengan GTK Kemenang RI menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bertempat di MIN Glesung, yang di ikuti guru madrasah di distrik Baturetno.

Turut hadir pada Kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Cahyo Sukmana yang sekaligus menjadi narasumber, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Partoyo dan Pengawas Pendidikan madrasah dan para nara sumber.

Ada beberapa materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain mengenai kebijakan Kemenag terhadap Pengembangan Keprofesian Guru (PKB), monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu PKB. Selain itu dikupas tuntas pula mengenai metode, strategi dan teknik dalam pembelajaran tematik pada kurikulum 13 revisi.

Dalam forum tersebut diuraikan simulasi pelaksanaan pembelajaran tematik pada kurikulum 13 yang disampaikan oleh tim dari Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, bagaimana penilaian pelaksanaan pembelajaran tematik sekaligus  pelaporan hasil tematik.

Kakankemenag Wonogiri dalam arahannya menuturkan setiap tahun  guru harus dinilai kinerjanya secara teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

“PKB harus dilaksanakan sejak guru memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, untuk golongan  III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sementara untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah,” jelas Yudhi dengan gamblang.

Menurut Cahyo tujuan PKB antara lain untuk meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dan memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang.(Mursyid/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content