Brebes – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta. Indonesia menjadi peringkat 19 di dunia. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Yaqut Cholil Qoumas juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.
Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag RI, dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Jumat, (29/1/2021). Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring pada awal Februari ini. Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.
Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Berdasarkan instruksi tersebut, KUA Larangan pada hari Rabu tanggal 17 Februari bersama para penyuluh PNS dan non PNSmelakukan sosialisai 5 M kepada tokoh agama. “Dalam rangka melaksanakan tupoksi pelayanan publik, Penyuluh PNS dan Non PNS maupun tokoh agama harus dapat menjadi teladan dalam penerapan 5 M di setiap aktifitas kantor maupun luar kantor. Selain itu dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang,“ jelas Kepala KUA Larangan, Abdul Azis dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh tokoh agama dan penyuluh di aula KUA Larangan.(DA/Sua)