Semarang-Sebagai pelaksanaan program kerja Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI  melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Simpeg Versi 5, untuk mendukung kegiatan  tersebut,Kantor Wilayah Kementerian Agama memfasilitasi  kegiatan secara daring melalui aplikasi zoom  meeting, Selasa (2/03) di Ruang Teleconference Lantai III.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kabag TU Fajar Adhy Nugroho diikuti Lima Perwakilan dari  PTKIN, STABN Wonogiri, BDK Semarang, BLA Semarang, Kepala Subbag Tata Usaha & Pegawai se Jateng, dihadiri langsung Kepala Subbag Tata Usaha & pegawai se Karesidenan Semarang serta Jft di Lingkungan Subbag Kepegawaian & Hukum.
Dalam arahannya membuka acara Kabag TU Fajar mengajak seluruh satker untuk bersama- sama   meningkatkan layanan diwilayah kanwil salah satunya  dengan mengelola data untuk meningkatkan layanan melalui aplikasi  SIMPEG versi 5 (sistem informasi kepegawaian)  dengan tujuan reformasi birokrasi.
 ” Melalui aplikasi simpeg 5,dimana pada aplikasi update terbaru ini, para pns dapat mengupload data sendiri,” karena memang aplikasi ini bertujuan kemandirian pengelolaan data oleh para pns,” kata Fajar.
“Nantinya akan ada monitorisasi supaya SIMPEG versi 5 Â ini agar selalu menyediakan data terupdate di seluruh satker Jateng karena memang krusialnya fungsi data pns dalam setiap proses/mutasi kepegawaian baik pangkat maupun jabatan,” tambahnya.
Selanjutnya pemateri dari Biro Kepegawaian  Kemenag RI dalam paparannya SIMPEG VERSI 5 merupakan layanan online berbasis dokumen digital, maka dari itu setiap informasi harus selalu di perbaharui.Â
“Dengan adanya kolaborasi kerja antara admin dengan seluruh PNS ketika memperbaharui data maka akan minim sekali terjadi kesalahan karena diverifikasi dan dimonitoring oleh dua pihak, pegawai (PNS) dan verifikator (ADMIN SATKER),” ujarnya.
SIMPEG VERSI 5 juga sudah terintegrasi dengan sistem lainnya. Adapun untuk mengakses aplikasi ini, PNS yang akan proses mutasi kepegawaian cukup membuka laman https://simpeg5.kemenag.go.id/ kemudian pada pilihan username dan password cukup memasukkan Nomor Induk Pegawai(NIP).(rf)