Semarang (Bimas Hindu) – Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakt Hindu tentang petunjuk teknis pemberian insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Tahun 2021, di tempat Kerja Bimbingan Masyarakat Hindu masing-masing menggunkan Zoom Meeting (8/3).
Rapat diikuti oleh Kepala Bidang Bimas Hindu, Kepala Bidang Pendidikan Hindu, Pembimbing Masyarakat Hindu se-Indonesia.
“Pemberian insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas Proses Belajar Mengajar dan pemberian penghargaan berupa uang dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil mampu meningkatkan motivasi dalam melaksanakan tugasnya, Meningkatkan kinerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dalam melaksanakan pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS),” kata Ni Wayan Pujiastuti
Kriteria Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) penerima insentif adalah Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan agama dan keagamaan yang memiliki NPSN sekurang -kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama, Aktif mengajar sebagai (GBPNS) Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Mata Pelajaran Keagamaan Hindu pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan keagamaan Hindu, Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran pendidikan umum atau Mata Pelajaran Pendidikan Keagamaan Hindu, Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai (GBPNS) yang diterbitkan oleh dari Pimpinan Satuan Pendidikan/Ketua Yayasan.
”Monitoring dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Monitoring dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Pejabat Bimas Hindu secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Ni Wayan Pujiastuti
Pemberian Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Pelaksanaan dan Pengelolaan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) akan dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal. (joko/qq)