081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penerapan WOL di KUA Mijen

Semarang – Menindaklanjuti instruksi Menteri Agama nomor 15 tahun 1988 tentang pembuatan Akta Ukrar Wakaf (AIW) dan pensertifikatan tanah wakaf kepala KUA Mijen selaku pejabat akta ikrar wakaf atau PPAIW melaksanakan proses akta ikrar wakaf terhadap tanah seluas 962 M2 di Kel. Mijen Kec. Mijen Kota Semarang untuk kegiatan pendidikan yaitu Yayasan cahaya mutiara bangsa pada hari Kamis (25/3).

Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Mijen Azmi Ahsan, Pudjo Atmadji SH suami dari Imas Nani Kartini pemilik Rumah Makan Imas selaku wakif, Supriyadi selaku Nadhir serta dua orang saksi, yaitu Kiswanto dan Syahrul Mubarok, tokoh agama setempat dan penyuluh agama Islam Kecamatan Mijen.

Azmi menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan keharusan yang harus dituangkan dalam AIW untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan karena tidak jelasnya status dan kedudukan tanah baik antara wakif dengan Nazir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya.

Lebih lanjut Azmi menambahkan bahwa pelayanan wakaf di kecamatan Mijen bertajuk WOL “Waqaf on the Location' yang bertujuan untuk mendekatkan layanan pemerintah (KUA) dengan masyarakat sehingga semakin mempermudah pelayanan wakaf terhadap masyarakat.

Azmi juga menambahkan bahwa antusias masyarakat kecamatan Mijen terhadap wakaf merupakan karya nyata dari penyuluh agama Islam Kecamatan Mijen yang dikoordinir oleh Zahrotun Nisa dan karsidin sebagai ketua FKPAI Kecamatan Mijen yang senantiasa memberikan penyuluhan terhadap masyarakat tentang betapa Mulianya wakaf untuk kemakmuran umat (QS Al-Imron: 29). Sehingga diharapkan dengan sinergi berbagai pihak program wakaf akan berjalan dengan maksimal.

Semoga dengan diterbitkannya AIW ini dapat menjadi kekuatan hukum, agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas peruntukannya dan legal secara hukum, pungkas Azmi. (zn/bd)<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210326_100524_003.sdocx–>

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content