Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melakukan pengisian data bukti Zona Integritas (submit ZI) pada Selasa (21/12/2021). Submit ini dilakukan serentak oleh 35 Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Madrasah Negeri se-Jawa Tengah.
Arahan tentang pembangunan Zona Integritas ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad kepada Kakankemenag Kabupaten/Kota. Kakankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah turut hadir dalam acara ini. Mukhlis turut melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan menerima DIPA tahun 2022 dari Kakanwil.
Sementara itu, tim ZI Kemenag Kota Semarang mengikuti giat ini secara streaming dari aula Kemenag Kota Semarang.
Ketua ZI Kemenag Kota Semarang, Mawardi mengatakan, 21 Desember 2021 merupakan batas akhir pengisian evidence (data dukung ZI). Pengisian data meliputi enam area perubahan. Yaitu, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Alhamdulillah, hasil dari kerja keras segenap tim Zona Integritas Kemenag Kota Semarang, kita sudah rampung melakukan submit ZI. Semoga nanti mendapatkan nilai yang maksimal,” kata Mawardi.
Sebagaimana diberitakan, Kemenag Kota Semarang mengajukan pilot project Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022. Untuk menuju predikat ini, berbagai program dan inovasi peningkatan pelayanan publik telah diadakan. — iq/bd