Brebes – Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Berdasarkan Peraturan Menteri PAN Reformasi dan Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sehubungan dengan peran tugas dan fungsi Arsiparis dalam peningkatan kualitas layanan public terutama keterbukaan informasi public. Maka Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes melalui peran arsiparis melakukan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Kearsipan UPT dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes.
Kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan kearsipan bagi institusi resmi di bawah naung Kemenag Brebes, Rabu, 23/02/2022, bertempat di Aula Kemenag Brebes.
Kegiatan yang diilhami adanya keinginan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya penyelenggaraan kearsipan, upaya meningkatkan pengelolaan arsip sesuai pedoman penataan kearsipan dilingkungan Kemenag, dikuti oleh 40 orang peserta terdiri atas 17 orang dari KUA kecamatan sekabupaten Brebes, 7 orang dari MIN sekabupaten Brebes, 5 orang dari MTsN Sekabupaten Brebes dan 2 orang dari MAN Sekabupaten Brebes dan 8 orang pelaksana dari seksi di Kementerian Agama Kabupaten Brebes.
Acara yang langsung di buka oleh H, Fajarin, mengungkapan. “Pentingnya arsip di setiap lembaga agar ditatausahan secara baik, mengingat arsip adalah ruh bagi sebuah lembaga, dengan arsip yang terpilah, terkategorikan dan tertata dengan baik inilah, akan memduhkan jika sewaktu-waktu diperlukan apalagi ketika ada proses audit investigasi,” ujarnya.
“Dengan kategori arsip dinamis, arsip statis dan arsip yang boleh dihapuskan, klasifikasi ini yang ada akan memudahkaa dalam proses penyimpanan dan pemeliharan arsip. Yang harus diperhatikan kepada Bapak dan Ibu, bagi arsip statis saya sangat berharap agar dijaga dengan baik keberadaanya, karena arsip ini tidak boleh rusak dan tidak boleh hilang contoh Arsip model N di KUA, Arsip Ijazah di Madarsah dan Serifikat tanah serta yang lainya,” imbuhnya.
Acara sosialisasi ini mendatangan dua orang ahli sebagai narasumber, pertama Arsiparis ahli muda Ibu Susmiyati, S.Pd.I dengan materi Pedoman Penatausuhaan Kearsipan dan Pemateri kedua oleh Arsiparis ahli pertama Ibu Dewi Armyasiah, SH. dengan materi Tata Naskah Dinas dilngkungan Kementerian Agama.(Hid/Sua).