Salatiga — Sebanyak 12 orang jemaah penerima pelimpahan porsi mendapatkan kesempatan untuk entry data pelimpahan porsi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Hadir 10 orang sedangkan 2 lainnya menunda entry karena sedang berada di luar kota dan tidak bisa dilakukan dalam waktu berdekatan, Jumat (11/06). Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pelimpahan nomor porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tanggal 29 April 2019 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji terdapat perubahan-perubahan signifikan tentang kebijakan serta regulasi haji, yang salah satunya adalah kebijakan pelimpahan porsi.
Menurut petugas entry Kanwil, Siswanto sampai dengan saat ini sudah ratusan lebih jemaah yang memproses pelimpahan porsi di wilayah Jawa Tengah dengan alasan terbanyak meninggal dunia dan beberapa sakit permanen. Sebelumnya ada 5 jemaah lunas tunda 2020 yang meninggal dunia, 4 diantaranya sudah proses pelimpahan porsi dan sisanya belum diproses oleh keluarganya.
Porsi dapat dilimpahkan ke orang tua, suami atau isteri, anak kandung dan saudara kandung. Permohonan pelimpahan porsi bisa diajukan dengan melampirkan asli setoran awal atau lunas Bipih, surat kuasa pelimpahan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, KTP, KK, akte lahir serta rekening baru calon penerima pelimpahan porsi. (Humas/Fitri-Ulfa)